Mobil Pakai Sirine B­ikin Kuping Sakit

Setuju Polisi Tindak Kendaraan Sok Arogan

Rabu, 18 Juni 2014, 09:08 WIB
Mobil Pakai Sirine B­ikin Kuping Sakit
ilustrasi
rmol news logo Publik media sosial mendukung polisi menindak kendaraan bermotor yang menggunakan rotator dan sirine. Tak cuma itu, mereka juga meminta Polisi menilang kendaraan yang memasang simbol tentara.

DI Twitter, account @ajah_ken me­minta polisi menangkap pengguna kendaraan yang menggunakan ro­ta­tor dan sirine. Alasannya, pengen­da­ra seperti itu sering arogan saat ber­­kendara di jalan raya.

“Setuju. Ka­dang-kadang banyak sok aksi, tapi pada enggak ngaca,” ki­caunya.
Account @ddeesst berpendapat, hanya kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, dan pemadam kebakaran saja yang berhak memakai rotator dan sirine.

“Kalau para aroganers di jalan raya, sok-sokan seperti aparat hajar sa­ja,” pintanya.

Account @dhenrita mengusulkan kendaraan sipil yang menggunakan perlengkapan aparat ditilang dan di- tangkap. Kata dia, denda tilang ha­rus maksimal. “Setuju banget deh pak Polisi,” kicaunya.

Account @ariferpool menilai, kendaraan yang membunyikan sirine dapat mengganggu konsentrasi peng­guna jalan. “Berisik kalau ada bunyi sirine. Ambulance sih gak apa-apa, ini mobil biasa pakai sirine,” pro­tesnya.

Account @HillaryClarinda meng­aku sering terganggu ketika berken­dara mendengar kendaraan lain me­makai rotator dan sirine. “Meng­gang­gu banget, bikin kuping sakit, me­nyetir jadi enggak konsen,” ke­luh­­nya.

Account @hj_rudy meminta Ka­polri Jenderal Sutarman menindak anggota yang membiarkan mobil pribadi menggunakan rotator. “Saya 100 persen mendukung bapak K­a­pol­ri. Bravo,” kicaunya.

Account @djatnikasb mengusul­kan jenis sanksi kepada pengguna sirine, yakni sanksi denda minimal Rp 250 juta. “Mereka merupakan repre­sent orang-orang yang mau me­nang sendiri di jalan umum,” sentil-nya.

Sementara, tweeps @Derby_Mi­lano menantang polisi untuk me­nin­dak kendaraan yang menggunakan simbol militer dan plat mobil eksk­lusif. “Yang pake stiker militer, terus plat nomor Bantuan Polisi (BP) di­tindak. Berani enggak?” tantangnya.

Tweeps @nugroho2 berharap, tak hanya kendaraan masyarakat umum yang ditilang ketika menggunakan sirine. Tapi pejabat dan aparat yang tidak seharusnya menggunakan ro­tator dan sirine, juga ditindak.

“Termasuk polisi yang memakai rotator melawan undang-undang. Ha­­nya presiden yang boleh dikawal Po­lisi. Menteri tidak,” ujarnya.

Tweeps @bangroyabdull serupa. Dia mengusulkan, kendaraan pejabat yang menggunakan sirine ditilang. “Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah,” kicaunya.

Sedangkan tweeps @Ryndika mempertanyakan, jika rotator dan si­rine tidak boleh digunakan, kena­pa alat tersebut diizinkan dijual be­bas kepada masyarakat. “Kenapa masih dijual belikan secara bebas pak?” tanyanya.

Facebooker Amet Ilker Amie­nu­din meminta polisi ikut menindak pengendara yang kerap konvoi. “Ba­gus bos. Terutama yang suka konvoi-konvoi tuh, serasa jalan punya sen­diri aja,” katanya.

Kapolri Jenderal Sutarman mem­beri peringatan kepada masyarakat umum yang memakai rotator. Petu­gas kepolisian akan menindak me­reka yang memasang rotator di mo­bil atau motornya.

“Orang-orang umum yang bukan petugas patroli, pengawal dan seba­gainya itu harus kita tindak,” katanya.

Dia menjelaskan, soal pengguna­an dan fungsi rotator di kendaraan. “Kan sudah diatur. Kalau kendaraan bawa bahan yang mudah terbakar dia rotatornya kuning, merah rota­tornya ambulans, kemudian penga­wal ro­tatornya biru. Jadi memang ha­rus dili­hat apa fungsinya,” beber­nya.

Untuk diketahui, jajaran Polda Metro Jaya beberapa hari terakhir me­nindak mobil sipil yang pakai ro­tator dan sirine. Rupanya peninda­kan ini atas perintah langsung dari Mabes Polri, karena tingkah pe­ngen­dara sipil itu membuat dongkol polisi.

Indrajit mengatakan, penindakan tilang terhadap mobil sipil pakai ro­tator karena jumlahnya sudah sangat banyak. Sehingga Mabes Polri me­merintahkan untuk menindak mobil sipil yang menggunakan rotator dan sirine.

“Semuanya juga mau dapat prio­ritas. Ini perintah Korlantas Mabes Pol­ri diarahkan ke Polda Metro un­tuk melakukan penertiban,” pung­kas­nya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA