DI Twitter,
account @ajah_ken meÂminta polisi menangkap pengguna kendaraan yang menggunakan roÂtaÂtor dan sirine. Alasannya, pengenÂdaÂra seperti itu sering arogan saat berÂÂkendara di jalan raya.
“Setuju. KaÂdang-kadang banyak sok aksi, tapi pada enggak ngaca,†kiÂcaunya.
Account @ddeesst berpendapat, hanya kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, dan pemadam kebakaran saja yang berhak memakai rotator dan sirine.
“Kalau para aroganers di jalan raya, sok-sokan seperti aparat hajar saÂja,†pintanya.
Account @dhenrita mengusulkan kendaraan sipil yang menggunakan perlengkapan aparat ditilang dan di- tangkap. Kata dia, denda tilang haÂrus maksimal. “Setuju banget deh pak Polisi,†kicaunya.
Account @ariferpool menilai, kendaraan yang membunyikan sirine dapat mengganggu konsentrasi pengÂguna jalan. “Berisik kalau ada bunyi sirine. Ambulance sih gak apa-apa, ini mobil biasa pakai sirine,†proÂtesnya.
Account @HillaryClarinda mengÂaku sering terganggu ketika berkenÂdara mendengar kendaraan lain meÂmakai rotator dan sirine. “MengÂgangÂgu banget, bikin kuping sakit, meÂnyetir jadi enggak konsen,†keÂluhÂÂnya.
Account @hj_rudy meminta KaÂpolri Jenderal Sutarman menindak anggota yang membiarkan mobil pribadi menggunakan rotator. “Saya 100 persen mendukung bapak KÂaÂpolÂri. Bravo,†kicaunya.
Account @djatnikasb mengusulÂkan jenis sanksi kepada pengguna sirine, yakni sanksi denda minimal Rp 250 juta. “Mereka merupakan
repreÂsent orang-orang yang mau meÂnang sendiri di jalan umum,†sentil-nya.
Sementara, tweeps @Derby_MiÂlano menantang polisi untuk meÂninÂdak kendaraan yang menggunakan simbol militer dan plat mobil ekskÂlusif. “Yang pake stiker militer, terus plat nomor Bantuan Polisi (BP) diÂtindak. Berani enggak?†tantangnya.
Tweeps @nugroho2 berharap, tak hanya kendaraan masyarakat umum yang ditilang ketika menggunakan sirine. Tapi pejabat dan aparat yang tidak seharusnya menggunakan roÂtator dan sirine, juga ditindak.
“Termasuk polisi yang memakai rotator melawan undang-undang. HaÂÂnya presiden yang boleh dikawal PoÂlisi. Menteri tidak,†ujarnya.
Tweeps @bangroyabdull serupa. Dia mengusulkan, kendaraan pejabat yang menggunakan sirine ditilang. “Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah,†kicaunya.
Sedangkan tweeps @Ryndika mempertanyakan, jika rotator dan siÂrine tidak boleh digunakan, kenaÂpa alat tersebut diizinkan dijual beÂbas kepada masyarakat. “Kenapa masih dijual belikan secara bebas pak?†tanyanya.
Facebooker Amet Ilker AmieÂnuÂdin meminta polisi ikut menindak pengendara yang kerap konvoi. “BaÂgus bos. Terutama yang suka konvoi-konvoi tuh, serasa jalan punya senÂdiri aja,†katanya.
Kapolri Jenderal Sutarman memÂberi peringatan kepada masyarakat umum yang memakai rotator. PetuÂgas kepolisian akan menindak meÂreka yang memasang rotator di moÂbil atau motornya.
“Orang-orang umum yang bukan petugas patroli, pengawal dan sebaÂgainya itu harus kita tindak,†katanya.
Dia menjelaskan, soal penggunaÂan dan fungsi rotator di kendaraan. “Kan sudah diatur. Kalau kendaraan bawa bahan yang mudah terbakar dia rotatornya kuning, merah rotaÂtornya ambulans, kemudian pengaÂwal roÂtatornya biru. Jadi memang haÂrus diliÂhat apa fungsinya,†beberÂnya.
Untuk diketahui, jajaran Polda Metro Jaya beberapa hari terakhir meÂnindak mobil sipil yang pakai roÂtator dan sirine. Rupanya penindaÂkan ini atas perintah langsung dari Mabes Polri, karena tingkah peÂngenÂdara sipil itu membuat dongkol polisi.
Indrajit mengatakan, penindakan tilang terhadap mobil sipil pakai roÂtator karena jumlahnya sudah sangat banyak. Sehingga Mabes Polri meÂmerintahkan untuk menindak mobil sipil yang menggunakan rotator dan sirine.
“Semuanya juga mau dapat prioÂritas. Ini perintah Korlantas Mabes PolÂri diarahkan ke Polda Metro unÂtuk melakukan penertiban,†pungÂkasÂnya. ***
BERITA TERKAIT: