"Jadi UPT monas aja, betul-betul Monas yang emas itu aja. Kalau sekarang kan lucu ada dua yang mengatur," katanya di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (13/6).
Dengan dileburnya dua unit ini, maka Pemprov mau tidak mau harus mengubah Peraturan Gubernur 214/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Taman Monumen Nasional (Monas). Sistem pengelolaan kawasan Monas yang berlaku selama ini dinilainya tidak efektif. Sebagai contoh, kata dia, untuk memantau kawasan ini melalui Circuit Closed of Television (CCTV) Monas harus di Kantor Walikota Jakarta Pusat. Selain itu, koordinasi penempatan petugas yang memantau pagar dan taman harus menghubungi UP Taman Monas.
"Jadi mesti satu pintu. Pergubnya mesti dirubah lagi. Nanti seluruh kawasan Monas hanya ada satu bos. Nanti kasih aja Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang spesial. Dia mesti tegas. Nanti dibantu garnisun, polisi," tuturnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.