"Jokowi spontan tanpa berkaca pada payung hukum," kata Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi saat dihubungi (Rabu, 11/6).
Karena menurut dia, penerapan politik anggaran itu akan melanggar undang-undang. "Politik anggaran tidak bisa diterapkan karena menyalahi undang-undang. Contohnya alokasi anggaran desa, kalau Jokowi tidak setuju maka sudah menyalahi Undang-undang Desa," ujarnya.
Lebih detil, Ucok mengingatkan, dalam Undang-undang Desa itu telah jelas menyebutkan berapa anggarannya sehingga tidak perlu komando dari pusat Selain melanggar UU, penerapan politik anggatan akan memicu pembangkangan daerah "Daerah tidak akan patuh kepada pusat. Pembangunan daerah bisa terhambat kalau prioritas selalu di pusat," tutur dia.
Bahkan, tak hanya pembangkangan, bisa juga memicu disintegrasi. Disintegrasi, tambah Ucok, menjadi dampak jangka panjang penerapan politik anggaran tersebut. "Kalau terus-terusan dihambat, pasti marah. Bukan lagi mengkritik tapi pembangkangan daerah, lalu disintegrasi," terangnya.
Pada debat capres kemarin, Jokowi mengungkapkan strategi politik anggaran agar pemerintah daerah patuh pada pemerintah pusat.
"Kenapa daerah tidak mengikuti pusat? Sebenarnya, bisa membuat daerah mengikuti (pusat) dengan cara politik anggaran. Dengan politik anggaran bisa kendalikan daerah. Ada reward and punishment. Bisa DAK (dana alokasi khusus) dipotong atau dikurangi, ini bisa membuat daerah ketakutan," tegas Jokowi.
[zul]
BERITA TERKAIT: