Catat, Jika Freeport Tak Bisa Makmurkan Rakyat, Renegosiasi Harus Dilakukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 09 Juni 2014, 05:06 WIB
Catat, Jika Freeport Tak Bisa Makmurkan Rakyat, Renegosiasi Harus Dilakukan
freeport/net
rmol news logo . Masa kontrak karya PT Freeport Indonesia berakhir 2021, namun akan diperpanjang hingga tahun 2041. Perpanjangannya akan diteken 2019. Kesepakatan ini akan tertuang di MoU yang akan diteken sebelum masa Pemerintah Presiden SBY berakhir. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar (6/6) mengatakan, perjanjian itu menjadi bagian tak terpisahkan, mengikat dua belah pihak Indonesia dan Freeport dan merupakan bagian dari amandemen kontrak.

Menurut Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, amandemen kontrak merupakan bagian dari renegosiasi kontrak karya. Yang harus dinggat bahwa renegosiasi kontrak karya berbeda sekedar perpanjangan kontrak.

Ketika fungsi pengaturan (penyusunan produk hukum terkait pertambangan) dan fungsi pengurusan (pemberian kontrak pertambangan) sudah dijalankan, bukan berarti hak menguasai negara berhenti. Akan tetapi ketika fungsi pengawasan menunjukan bahwa kontrak karya tidak melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka fungsi pengurusan dari hak menguasai negara dijalankan lewat renegosiasi.

"Sekedar perpanjangan kontrak terlihat dari kenaikan royalti emas 1 persen menjadi 3,75 persen. Freeport meminta agar kenaikan royalti berlaku setelah perpanjangan kontrak. Padahal royalti emas 3,75 persen diatur sejak terbitnya PP 45 Tahun 2003," kata Gunawan dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (9/6).

Perhitungan pihaknya dari tahun 2003-2010, kerugian negara karena Freeport hanya membayar royalti emas 1 persen adalah sebesar 256 juta dolar AS. Akibat renegosiasi kontrak karya Freeport yang molor, kerugian negara menurut KPK sebesar 169 juta dolar AS pertahun.

"Freeport setuju divestasi saham sebesar 30 persen kepada pemerintah, pemda, BUMN atau BUMD. Seharusnya mengukur besaran saham tersebut adalah agar fungsi pengelolaan dari hak menguasai negara bisa berjalan. Saham juga seharusnya diberikan kepada suku-suku di Papua yang tanah ulayatnya masuk wilayah kontrak karya sebagai wujud dari rekognisi hak-hak masyarakat adat," demikian Gunawan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA