Menurut Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, amandemen kontrak merupakan bagian dari renegosiasi kontrak karya. Yang harus dinggat bahwa renegosiasi kontrak karya berbeda sekedar perpanjangan kontrak.
Ketika fungsi pengaturan (penyusunan produk hukum terkait pertambangan) dan fungsi pengurusan (pemberian kontrak pertambangan) sudah dijalankan, bukan berarti hak menguasai negara berhenti. Akan tetapi ketika fungsi pengawasan menunjukan bahwa kontrak karya tidak melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka fungsi pengurusan dari hak menguasai negara dijalankan lewat renegosiasi.
"Sekedar perpanjangan kontrak terlihat dari kenaikan royalti emas 1 persen menjadi 3,75 persen. Freeport meminta agar kenaikan royalti berlaku setelah perpanjangan kontrak. Padahal royalti emas 3,75 persen diatur sejak terbitnya PP 45 Tahun 2003," kata Gunawan dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (9/6).
Perhitungan pihaknya dari tahun 2003-2010, kerugian negara karena Freeport hanya membayar royalti emas 1 persen adalah sebesar 256 juta dolar AS. Akibat renegosiasi kontrak karya Freeport yang molor, kerugian negara menurut KPK sebesar 169 juta dolar AS pertahun.
"Freeport setuju divestasi saham sebesar 30 persen kepada pemerintah, pemda, BUMN atau BUMD. Seharusnya mengukur besaran saham tersebut adalah agar fungsi pengelolaan dari hak menguasai negara bisa berjalan. Saham juga seharusnya diberikan kepada suku-suku di Papua yang tanah ulayatnya masuk wilayah kontrak karya sebagai wujud dari rekognisi hak-hak masyarakat adat," demikian Gunawan.
[rus]
BERITA TERKAIT: