"Komisi III tidak bisa intervensi, kita hanya melakukan pengawasan. Kita akan tegur hakim MA yang memang memutuskan perkara tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, Rabu malam (4/6).
Dalam waktu dekat, MA akan melakukan sidang Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Ida Farida dengan PT Pakuan Sawangan Golf di Sawangan, Depok Jawa Barat. Tanah Ida seluas 91 hektar dibuat Hak Guna Bangunan oleh PT Pakuan, sementara dalam perjanjian awal tanah tersebut adalah hak pinjam pakai.
Ida sendiri berharap, bahwa PK yang diajukan bisa diputus menang oleh MA. Dia yakin para hakim akan bersikap objektif. Apalagi, dia membawa novum baru yang menyebutkan HGB PT Pakuan melanggar Peraturan Menteri Nomor 3/1999.
"HGB PT Pakuan bertentangan dengan peraturan, Hakim MA harus jeli melihat itu. Apa iya tanah 500 ribu meter persegi itu dikeluarkan oleh BPN wilayah yang diaturan hanya punya kewenangan membuat 2000 meter persegi, HGB PT Pakuan cacat huku," kata Ida.
Termasuk pemilik PT. Pakuan Paulus Tannos yang kini juga tengah disorot dalam kasus korupsi e-KTP. "Semoga MA bisa mempertimbangkan kasus saya ini, 13 tahun saya telah berjuang untuk mendapatkan hak saya ini," demikian Ida.
[ysa]
BERITA TERKAIT: