Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes kesehatan yang dilakukan terhadap dua pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Kamis dan Jumat kemarin.
Tes itu dilakukan oleh tim independen yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia dan RSPAD Gatot Subroto.
"Berdasarkan fakta pemeriksaan dan pekerjaan maka kedua pasangan ini dinyatakan mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai presiden dan wapres jika terpilih," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Sabtu (24/5).
Namun demikian, Husni menambahkan, kedua pasangan capres-cawapres tersebut masih memiliki catatan-catatan terkait berkas persyaratan yang perlu dilengkapi. "Tapi kesimpulan untuk tahapan ini kedua pasangan ini belum lengkap persyaratan secara keseluruhan," ujarnya.
Husni mengatakan, KPU masih memberikan kesempatan untuk para pasangan capres-cawapres untuk melengkapi persyaratan yang masih kurang tersebut.
"Masih diberi kesempataan dua hari ke depan paling lambat hari Selasa kami terima hasil perbaikan itu. Kalau melihat dokumen yang harus dilengkapi tidak terlalu berat," tandas Husni, seperti dilansir
JPNN.
[zul]
BERITA TERKAIT: