
. Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Karman BM, membantah tudingan bahwa organisasinya terlarang.
GPII merupakan organisasi resmi dan sah berdasarkan hasil muktamar bersama antara GPII dan GPI di Medan pada 9-12 Desember 2013.
"Kami mengecam pihak-pihak yang menyatakan GPII adalah organisasi terlarang" kata Karman di sela-sela acara pembukaan Mukernas GPII di Kantor Kemenpora, Jakarta (Jumat, 23/5).
Menurut Karman, dukungan dan pemberian fasilitas yang diberikan Kemenpora terkait acara Mukernas GPII membuktikan bahwa organisasi ini bukan organisasi terlarang.
"Bagi mereka yang paham sejarah tentu tahu banyak tentang organisasi GPII," ujarnya
Atas dasar itu, Karman meminta KNPI untuk bijak dan arif melihat sejarah panjang GPII.
"Jangan mau ditipu oleh pihak-pihak yang ingin menghancurkan gerakan," demikian Karman.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: