"Soal presiden tidak bersedia mengambil alih persoalan ini lebih dikarenakan persoalan pemahaman terhadap hukum hak asasi manusia dan keberaniannya," kata jurubicara Forum Alumni Perguruan Tinggi Aktivis 98, Niko Adrian, dalam keterangannya (Kamis, 14/5).
Untuk itu, momentum pilpres kali ini, Niko mengimbau kepada masyarakat untuk menolak secara tegas presiden dan wakil presiden yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus pelanggaran HAM. Sehingga persoalan kasus kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada 16 tahun silam bisa terselesaikan secara tuntas.
"Perlu saya tegaskan bahwa mereka yang pada 16 tahun yang lalu berseberangan dengan mahasiswa dan rakyat yang menginginkan perubahan, tidak pantas untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden," tegas alumni Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini.
Karena, sambung Niko, siapa pun presiden yang terpilih pada Pilpres 9 Juli 2014 mendatang memiliki tanggungjawab dalam menyelesaikan pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan pada rezim SBY. Sebab kerusuhan Mei 1998 yang terjadi di Jabodetabek dan kota-kota lainnya seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk mengungkapnya, karena Komnas HAM sudah menyelesaikan penyelidikan dalam permasalahan itu secara terang benderang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: