KPK Juga Harus Periksa Pengusaha dalam Proyek e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 06 Mei 2014, 12:34 WIB
KPK Juga Harus Periksa Pengusaha dalam Proyek e-KTP
ilustrasi/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa pengusaha yang diduga terlibat dalam proyek e-KTP, Paulus Tanos, dan tidak hanya berhenti dengan penetapan tersangka terhadap lima pegawai di Kementerian Dalam negeri.

Demikian disampaikan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Siaman. Bahkan, sambung Boy, KPK juga harus memeriksa anggota DPR yang diduga ikut dalam permainan proyek ini.

"DPR dan pengusaha juga harus diperiksa untuk membuka tabir korupsi ini, karena di duga Paulus ini ada kongkalikong juga dengan DPR," kata Bonyamin beberapa saat lalu (Selasa, 6/5).

Paulus Tanos adalah pemilik dari perusahaan PT Sandipala Arthaputra, pemenang proyek pengadaan e-KTP bersama-sama perusahaan lainnya seperti Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solu­tion. Diduga kuat Paulus memiliki kendali dalam pembagian komitmen fee dalam proyek

Diketahui Paulus Tanos juga orang yang tengah berperkara denganpemilik tanah di Sawangan Depok. Paulus yang merupakan pemilik PT Pakuan Sawangan Golf dinilai telah mengubah hak pinjam pakai menjadi hak guna bangunan pada tanah ibu tersebut.

Ida Farida sendiri sampai saat ini terus berjuang untuk kembali mendapatkan haknya. Saat ini, Ida tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara tersebut. Paulus diduga ada main dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, karena HGB atas PT Pakuan Sawangan Golf tersebut mengacu kepada peraturan Menteri Dalam Negeri, sementara jika dalam aturan BPN, HGB yang dimiliki PT Pakuan cacat hukum, karena menyalahi administrasi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA