CENTURYGATE

Penetapan Sri Mulyani sebagai Tersangka Tinggal Menunggu Waktu?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 02 Mei 2014, 09:49 WIB
Penetapan Sri Mulyani sebagai Tersangka Tinggal Menunggu Waktu?
sri mulyani/net
rmol news logo . Sri Mulyani, hari ini (Jumat, 2/5), menjadi saksi untuk terdakwa Budi Mulya, yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Kesaksian Sri Mulyani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008.

Pada tahun 2008, Sri Mulyani, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilias Sistem Keuangan (KSSK) adalah pihak yang memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik.

Dalam dakwaan terhadap Budi Mulya, nama Sri Mulyani Indrawati memang tak disebut dalam "melakukan korupsi secara bersama-sama". Dakwaan ini hanya menyebut Boediono, yang saat itu anggota KSSK, dan Raden Pardede yang saat itu menjabat Sekretaris KSSK.

Dakwaan ini tentu saja membuat sejumlah pihak bertanya-tanya. Sebab selaku Ketua KSSK, Sri Mulyani juga turut menandatangani penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008. Artinya, Sri Mulyani pantas didakwa "melakukan korupsi secara bersama-sama"

Namun meski dalam dakwaan terhadap Budi Mulya ini lebih menekankan pada aspek lingkaran BI, ada yang percaya KPK pada akhirnya akan membuka penyelidikan baru terkait KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan fokus pada peran Sri Mulyani. Mereka percaya penetapan Managing Director Bank Dunia itu sebagai tersangka tinggal menunggu waktu. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA