Kesaksian Sri Mulyani ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008. Pada tahun 2008, Sri Mulyani, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilias Sistem Keuangan (KSSK) adalah pihak yang memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik.
Sepanjang tahun 2009, kasus ini menarik perhatian publik. Kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 6,7 triliun. Sri Mulyani sendiri, yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik skandal ini, bersama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, akhirnya diberhentikan dari jabatan Menteri Keuangan.
Keluar kantor dari Lapangan Banteng, Jakarta, kini Sri Mulyani berkantor di 1818 H Street NW, Washington, DC, Amerika Serikat. Sri Mulyani menjabat sebagai Managing Director Bank Dunia.
Dalam kasus skandal Century, ada anggota Timwas yang curiga, kasus ini akan digiring pada persoalan korupsi belaka, dengan ujungnya adalah Budi Mulya. Padahal mereka berkeyakinan, pihak yang harus bertanggungjawab adalah Sri Mulyani, Boediono, atau pihak lain yang kekuasaanya di atas mereka berbua. Rekaman rapat KSSK menjadi dasar keterlibatan meraka.
Untuk Budi Mulya, Jaksa KPK mendakwa dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
[ysa]
BERITA TERKAIT: