Demikian disampaikan Ketua Satgas Perlindungan Anak, M. Ihsan, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 25/4).
Menurut Ihsan, lembaga pendidikan, lembaga sosial, kesehatan dan bencana merupakan pintu masuk paling mudah dengan bendera kemanusiaan dan keinginan untuk membantu masyarakat dan anak Indonesia.
Karena itu, pemerintah dan polisi harus mengevaluasi dan memeriksa semua ekspatriat yang bekerja di Indonesia bahwa mereka bebas dari perilaku dan tindakan yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya anak Indonesia. Masyarakat juga harus ikut mengawasi dan melaporkan pada pemerintah atau polisi bila ada WNA yang bekerja dengan anak, tapi tidak memiliki izin dari pemerintah.
"Selamatkan anak Indonesia dari kejahatan seksual internasional yang berkeliaran di sekitar kita, yang sering menggunakan modus bantuan kemanusiaan dan pendampingan anak, sehingga orang tua dan masyarakat tidak curiga," demikian Ihsan.
[ysa]