KORUPSI PAJAK BCA

Siapa Tersangka Selain Hadi Purnomo yang Disebut Abraham KPK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 22 April 2014, 02:06 WIB
Siapa Tersangka Selain Hadi Purnomo yang Disebut Abraham KPK?
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Central Asia (BCA). Selain Hadi, KPK ikut menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepastian mengenai hal itu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan status tersangka bagi Hadi di Gedung KPK, kemarin sore.

"KPK menemukan fakta dan bukti yang akurat, dan berdasarkan itu KPK adakan forum ekspos dengan satuan tugas penyelidikan dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan HP selaku Dirjen Pajak 2002-2004 dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Abraham.

Siapa kawan-kawan Hadi yang dimaksud? Belum dijelaskan lebih lanjut baik oleh Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto maupun Jurubicara KPK Johan Budi yang ikut hadir mengumumkan penetapan tersangka Hadi.

KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Abraham Samad mengungkapkan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas dia sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Atas perbuatan Hadi ini negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar.

Kasus yang menjerat Hadi Purnomo dan kawan-kawan berawal ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) sekitar 17 Juli 2003. Nilai transaksi bermasalah BCA ketika itu sekitar Rp 5,7 triliun.

Atas surat keberatan BCA itu, PPh melakukan pengkajian lebih dalam untuk bisa mengambil kesimpulan. Setelah melakukan kajian selama hampir setahun, pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh menerbitkan surat yang berisi hasil telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut berisi kesimpulan PPh bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.

"Direktur PPh menyampaikan kepada Dirjen Pajak dalam kesimpulannya bahwa permohonan wajib pajak BCA harus ditolak," ujar Abraham.

Namun pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. Melalui nota dinas tertanggal 18 Juli 2004, Hadi diduga meminta Direktur PPh untuk mengubah kesimpulannya sehingga keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.

"Dia meminta Direktur PPh, selaku pejabat penelahaan, mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh keberatan," tutur Abraham.

Pada hari itu juga, kata Abraham, Hadi langsung mengeluarkan surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima seluruh keberatan BCA selaku wajib pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi waktu bagi Direktorat PPh untuk memberikan tanggapan yang berbeda atas putusan Dirjen Pajak tersebut.

Selain itu, Hadi diduga mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang diajukan dua bank lain yang memiliki permasalahan sama dengan BCA. Namun, pengajuan keberatan pajak dua bank lain itu ditolak.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA