Bahkan kejahatan seksual ini, meski sudah dingatkan oleh Komnas Perempuan dan Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) sejak dua tahun lalu, namun hingga kini belum ada terbosan untuk menuntaskannya baik oleh pemerintah maupun masyarakat
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari. Eva mengingatkan lagi, bila Kartini menuntut hak atas pendidikan bagi perempuan, maka realitas kejahatan seksual saat ini menggugah kesadaran bahwa hak atas rasa aman bagi anak-anak dan perempuan justru menjadi persoalan primer. Para korban kejahatan seksual seperti dalam situasi pembiaran karena kebijakan publik, baik untuk pencegahan maupun penindakan, nyaris tidaka ada.
Saat ini, lanju Eva, hak-hak korban seksual tidak tersedia merata sementara para penegak hukum malah sering justru jadi pelaku kejahatan seksual, atau bersikap membela pelaku kekerasan. Secara kelembagaan pun, polisi belum menunjukkan transformasi kultur sipil sehingga tidak merespon trends menguatnya tindak kejahatan seksual sebagai sesuatu yang serius
Lebih luas, lanjut Eva, sikap pembiaran juga ditunjukkan oleh negara secara sistematis. Hal ini bisa dilihat dari memburuknya
human development index terutama
gender development index dan
gender empowerment measure yang menurun secara signifikan bahkan di bawah Vietnam dan Kamboja.
"Dalam kaitan ini, angka kematian Ibu dan bayi yang memburuk menunjukkan bahwa politik pembanguman Pemerintah SBY selama 10 tahun tidak berperspektif gender dan tidak pro rakyat," sesal Eva beberapa saat lalu (Senin, 21/4).
Menurut Eva, kebijakan tuna keadilan gender ini membuka mata bahwa para perempuan Indonesia masih tertekan dan dipersulit oleh hal-hal yang terkait kebututahn praktis sehinggga menghalangi akses terhada kebutuhan strategis seperti pendidikan dan politik. Dan ini semua merupakan indikator kemunduran serius situasi perempuan Indonesia dalam 10 tahun terakhir ini.
[ysa]
BERITA TERKAIT: