"Kami menuntut kepada Kapolri untuk membebaskan Rajadi alias Awie Tongseng yang ditahan di Polda Riau yang kami nilai cacat hukum," tegas Koordinator Aksi Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum Syaiful Wahid dalam orasinya di depan Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/4).
Syaiful menerangkan, penahanan Awie Tongseng berdasarkan laporan dan tuduhan memberikan keterangan palsu diatas sumpah cacat hukum karena Pasal 174 KUHAP menjelaskan prosedur yang berbeda dengan proses yang dijalankan oleh oknum aparat kepolisian Polda Riau.
"Telah terjadi penyelewengan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum dengan cara melakukan intimidasi terhadap para organ pengurus yayasan perguruan Wahidin Bagan Siapiapi," jelas Syaiful.
Bahkan, sambung dia, penangkapan terhadap Awie Tongseng yang dilakukan oleh aparat Polda Riau cacat hukum karena tak melalui prosedur yang sah dan tanpa bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 17 KUHP. Ironisnya, Syaiful menambahkan hingga saat ini kepolisian tak menjalankan putusan pra peradilan dengan putusan No.04/Pid.Prap/2014/PN.JKT.Sel, dengan memproses serta menangkap para pelaku sebenarnya dalam kasus pembuat akte palsu yayasan.
"Semua masyarakat tahu bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan Pasal 83 ayat (2) KUHAP. Dengan adanya putusan MK ini, dalam proses praperadilan apabila pengadilan tingkat pertama sudah menetapkan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah," pungkas dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: