Rudi Bawa-bawa Mantan Direktur Gratifikasi KPK di Pledoi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 April 2014, 17:59 WIB
rmol news logo Rudi Rubiandini menyatakan setelah dilantik menjadi Kepala SKK Migas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Januari 2013 lalu, dirinya sempat melakukan rotasi jabatan. Salah satu yang dirotasi adalah Lambok Hutahuruk yang mengemban tugas Deputi Hukum dan Pengawasan menjadi tenaga ahli.

Selain itu Rudi juga merotasi Achmad Muchtasyar. Dia dimutasi dari kewenangan menangani masalah procurement dari Divisi Pengadaan rantai suplay, dirotasi ke fungsi management project.

"Setelah dua minggu rotasi dilaksanakan terasa reaksi dari luar dan dalam, yang sangat terasa adalah dari dalam, yaitu Lambok Hutauruk dan Achmad Muchtasyar," cerita Rudi saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4).

Rudi menduga reaksi tersebut terjadi karena informasi yang didapatkannya Lambok memang sengaja ditempatkan pada Divisi Hukum dan Internal. Rudi bilang, Lambok sengaja dipasang oleh manajemen lama untuk mengawal performance kerja BP Migas agar selalu baik di mata hukum, utamanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, Lambok Hutahuruk merupakan mantan Direktur Gratifikasi KPK‎.

"Walaupun kami mendengar turunnya yang bersangkutan dari KPK dalam performance yang tidak prudent. Sehingga saya tetap bulat dengan putusan yang saya ambil," tandasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA