Penyebabnya, kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, adalah munculnya praktik jual-beli suara pada tahap rekapitulasi penghitungan suara di Panitia Penghitungan Suara (PPS), Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta di KPU Kabupaten/Kota.
"Jika praktik ilegal itu terjadi secara masif, maka hasil hitung cepat benar-benar bisa melenceng," kata Said kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu ((Senin, 14/4).
Said mengingatkan, apabila hasil hitung cepat ini berbeda jauh dengan hasil perhitungan manual KPU, maka bisa menimbulkan implikasi yang serius. Bisa muncul ketidakpercayaan masyarakat dan parpol terhadap hasil Pemilu.
"Sebab, parpol dan rakyat pada umumnya kadung berpegang pada hasil hitung cepat," ungkap Said.
Said menambahkan, hasil hitung cepat itu berbasis TPS. Sedangkan jual-beli suara berpotensi terjadi pada tahap rekapitulasi di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan seterusnya.
"Jadi bisa saja muncul perbedaan antara hasil hitung cepat dengan hasil hitung manual KPU nanti," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: