"Ada dua rapat, rapat internal dan RDG (Rapat Dewan Gubernur). Keputusan sementara Pak Budi Mulya tidak aktif dulu itu di RDG. Kami tahunya Pak Budi Mulya tidak aktif dulu setelah RDG," kata bekas Staf Gubernur BI, Onny Widjanarko, saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4).
Sepengetahuan Onny, Budi Mulya menerima uang itu dari salah seorang bos Bank Century, Roberth Tantular. Uang diberikan oleh Roberth ke Budi Mulya pada September 2011.
"Saya tahu saat dapat eksekutif risalah rapat," terang dia.
Selain Onny, Debrina salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang yang sama juga mengatakan hal senada. Bekas staf Dewan Gubernur BI itu bilang penonaktifkan Budi Mulya tercatat dalam risalah rapat dewan gubernur (RDG).
Onny menambahkan, perihal penerimaan oleh Budi Mulya baru diketahui di tahun 2011, menjelang RDG. Bahkan, Onny juga bilang dugaan penerimaan oleh terdakwa sampai dirapatkan secara khusus, namun di luar RDG. keputusan penon-aktifan diambil melalui mekanisme RDG.
Mantan Deputi IV Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian FPJP. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar total Rp 7,4 miliar.
Atas perbuatannya, Budi Mulya diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar.
[ysa]