Di tengah rakyat Indonesia yang mau memilih calon legislatif pada Rabu besok (9/4), diam-diam pemerintah memberi sinyal untuk memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia, dan juga PT Vale Indonesia. Lebih ironis lagi, pemerintah seakan-akan manut saja dengan proposal yang diajukan dua perusahaan ini, yang mau memperpanjang dua kali 10 tahun, atau 20 tahun.
Dengan rencana ini, maka kontrak karya PT Freeport baru berakhir pada tahun 2041, sementara PT Vale diperpanjang hingga tahun 2045.
Tentu saja, sikap pemerintah ini dinilai aneh. Sebab langkah ini dinilai bertentangan dengan UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (minerba). Dalam UU itu disebutkan bahwa kontrak karya setiap perusahaan yang habis masa kontraknya tidak akan diperpanjang.
Hatta Rajasa boleh saja mengatakan belum mengetahui informasi yang sudah beredar luas, dan bahkan sudah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sukhyar, sebagaimana dilansir
Kontan itu. Namun faktanya, Hatta tidak bisa berdalih dan menghindar.
Bagaimanapun, posisi Hatta sebagai Menko harus bertanggungjawab atas semua hal ini. Dan dengan langkah pemerintah seperi ini, tidak mustahil publik akan menilai Hatta sebagai bagian dari pihak yang membuka lebar-lebar perpanjangan Kontrak Karya untuk untuk Freeport.
Di sisi yang lain, sikap pemerintah ini akan menjadi catatan bagi kelompok PDI Perjuangan dan Jokowi, yang diprediksi akan memenangkan Pemilu. Ini akan menjadi catatan, dan mimpi orang-orang dekat Hatta untuk mengawinkan dengan Jokowi menjadi mustahil. Apalagi, dari sisi Jokowi, dengan kasus ini, akan menjadi alasan kuat untuk menyingkirkan nama Hatta dari bursa cawapres di tengah isu penjualan aset asing. Sebab bila menggandeng Hatta, asumsi Jokowi dikendalikan asing semakin kuat.
Maka dengan kasus ini, Hatta Rajasa siap-siap berjalan di atas batu terjal Pilpres, yang tidak mustahil akan menggelincirkannya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: