"Apapun pemberian itu sebagai gratifikasi karena setelah menerima sampai waktu sebulan tidak lapor KPK, untuk itu layak dinyatakan ikut terlibat kasusnya Wawan," jelas Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (5/4).
Rano Karno, yang juga Ketua DPP PDIP itu, menerima uang tersebut sewaktu masih sebagai Wakil Bupati Tangerang. Karena itu, kalau memang benar adanya penerimaan uang itu, Rano Karno jelas melanggar hukum.
"Kan aturannya setiap pejabat yang terima materi diharuskan laporan ke KPK dalam jangka waktu 1 bulan. Kalau tidak lapor sebagai bentuk gratifikasi yang dalam UU Tipikor masuk kategori korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun," urai Boyamin.
"Apalagi yang memberikan Wawan yang semua orang tahu pengusaha yang menjaring proyek-proyek pemerintah maka menjadi keharusan Rano Karno untuk laporan penerimaan duit itu ke KPK, nanti KPK yang akan tentukan boleh diterima Rano Karno atau disita untuk negara," sambung salah seorang pengacara eks Ketua KPK Antasari Azhar ini.
Transfer uang itu terungkap dari pengakuan staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah, dalam persidangan dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/4)
Namun, Yayah mengaku tidak tahu motif apa di balik transfer Rp 1,2 miliar itu. Yayah yang juga menjadi bendahara pribadi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mengaku dipercaya Atut dan Wawan untuk memegang uang perusahaan.
Rano Karno sendiri saat dikonfirmasi telah membantah pernah menerima uang dari perusahaan milik Wawan, yang juga adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak menampik bisa jadi pemberian Wawan itu adalah gratifikasi. "Bisa (gratifikasi). Cuma kami tidak bisa memutuskan dari informasi dan keterangan itu saja. Tidak mungkin dibuka ke publik begitu-begituan, nanti pada kabur semua," tegas Bambang Widjojanto.
[zul]
BERITA TERKAIT: