Mintarsih A Latief selaku tergugat merasa berang dengan penundaan tersebut. Pasalnya, menurut Mintarsih sidang sudah dibuka majelis hakim, namun tiba-tiba kuasa hukum penggugat, Hotman Paris Hutapea, minta penundaan sidang karena sakit.
"Sangat mengecewakan sekali karena ini menyangkut orang banyak, termasuk para saksi yang telah kami hadirkan,"kata Mintarsih.
Lebih jauh Mintarsih mengatakan, seharusnya sidang dapat dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi mengingat para saksi yang telah hadir di persidangan memiliki keterbatasan waktu.
"Jika Purnomo menghadirkan saksi-saksi dari anak buahnya yang masih aktif bekerja di perusahaannya, kalau saksi-saksi yang saya hadirkan justru sudah bertahun-tahun keluar dari perusahaan. Namun mereka bersedia menjadi saksi fakta untuk saya. Untuk itu waktu yang mereka miliki sangat terbatas, domisili mereka pun jauh-jauh. Seharusnya ada kesempatan untuk mereka memberikan kesaksiannya," terang Mintarsih.
[dem]
BERITA TERKAIT: