Menurut Direktur Wisata Syariah Consulting, Hery Sucipto, lambannya pemerintah dalam merespon dan menggarap potensi wisata syariah antara lain belum adanya aturan main yang mengatur hal teknis penggarapan wisata syariah.
"Saya apresiasi Kemenparekraf yang sejak tiga tahun terakhir ini mulai menggarap wisata syariah. Namun disayangkan, perangkat pendukungnya masih belum ada," kata Hery kepada
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 20/3).
Lebih lanjut, penulis buku
Wisata Syariah, Karakter, Prospek dan Tantangannya, tersebut menjelaskan, perangkat yang dimaksud terutama dalam bidang regulasi. Sepengetahuannya, sampai saat ini peraturan menteri yang mengatur soal wisata syariah belum ada.
"MUI sendiri beberapa waktu lalu mengatakan kepada saya, mereka berharap Permen wisata syariah segera dibuat dan dipercepat, agar ada kejelasan penggarapan potensi yang dan serta kejelasan para pelaku bisnis wisata syariah. Saya berharap, dalam beberapa bulan kedepan, Permen itu sudah jadi," ungkap Hery.
Ia menambahkan, ada lima komponen utama dalam wisata syariah, yakni kuliner, kosmetik-spa, fashion moslem, perhotelan dan traveling (haji umroh). Kesemuanya telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.
[zul]
BERITA TERKAIT: