Elektabilitas Jokowi, Prabowo dan ARB Pasti Turun Drastis Bila Uji UU Pilpres Yusril Dikabulkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 20 Maret 2014, 12:04 WIB
Elektabilitas Jokowi, Prabowo dan ARB Pasti Turun Drastis Bila Uji UU Pilpres Yusril Dikabulkan
yusril ihza/net
rmol news logo . Saat ini harus diakui ada tiga kubu capres yang bisa dikatakan mendominasi wacana publik. Mereka adalah Jokowi yang diusung PDI Perjuangan, Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra dan Aburizal Bakrie yang diusung oleh Partai Golkar.

Namun ketiga capres ini hampir dipastikan akan buyar bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materil UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra pada Kamis sore ini (20/3). Dengan kata lain, tidak ada lagi presidential threshold dan semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan capres pada Pilpres tahun ini.

"Bila MK kabulkan permohonan Yusril, maka ada ada sekitar 12 pasangan capres atau cawapres. Dan rakyat semakin banyak pilihan," kata pengamat politik dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Kamis, 20/3).

Karena rakyat punya banyak pilihan, lanjut Asep, maka hampir dipastikan elektabilitas ketiga sosok ini akan turun dratis.

"Nanti, Jokowi, Prabowo, atau ARB tidak akan mendominasi lagi persaingan. Akan ada tokoh-tokoh baru yang menarik," demikian Asep. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA