Namun ketiga capres ini hampir dipastikan akan buyar bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materil UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra pada Kamis sore ini (20/3). Dengan kata lain, tidak ada lagi
presidential threshold dan semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan capres pada Pilpres tahun ini.
"Bila MK kabulkan permohonan Yusril, maka ada ada sekitar 12 pasangan capres atau cawapres. Dan rakyat semakin banyak pilihan," kata pengamat politik dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Kamis, 20/3).
Karena rakyat punya banyak pilihan, lanjut Asep, maka hampir dipastikan elektabilitas ketiga sosok ini akan turun dratis.
"Nanti, Jokowi, Prabowo, atau ARB tidak akan mendominasi lagi persaingan. Akan ada tokoh-tokoh baru yang menarik," demikian Asep.
[ysa]
BERITA TERKAIT: