Paling tidak, kata gurubesar ilmu hukum Universitas Parahyangan (Unoar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, ada tiga konsekuensi hukum. Pertama, tidak ada lagi
presidential threshold. Kedua, semua partai politik bisa mengusulkan pasangan capres-cawapres.
"Konsekuensi ketiga, dari sisi waktu, penghapusan
presidential threshold dan hak setiap partai peserta pemilu untuk mengusulkan capres-cawapres itu, harus dilakukan tahun ini, bukan tahun 2019," kata Asep kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 20/3).
Asep menilai, bila hal ini memang dikabulkan, maka ini sangat positif bagi proses demokrasi di Indonesia. Sebab semua partai bisa mengusulkan capres-cawapres, dan rakyat punya banyak pilihan alternatif, dan bisa sampai punya pilihan 12 pasangan capres-cawapres.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara uji materil UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra pada Kamis sore ini (20/3). Sebelum putusan itu dibacakan pada pukul 15.30 WIB, muncul kabar bahwa putusan itu akan mengabulkan sebagian permohonan Yusril.
Dalam artian, Pemilu dan Pilpres tetap dilakukan dalam waktu yang terpisah. Pemilihan legislatif tetap akan digelar pada 9 April mendatang, sementara pemilihan presiden akan digelar pada 9 Juli. Dalam hal ini MK menolak sebagian permohonan Yusril.
Sementara permohonan yang dikabulkan, masih kata informasi yang beredar secara terbatas itu, MK akan memutuskan bahwa tidak ada lagi
presidential threshold. Dalam artian, semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan capres pada Pilpres tahun ini.
[ysa]
BERITA TERKAIT: