Benarkah MK Kabulkan Sebagian Permohonan Yusril Ihza soal UU Pilpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 20 Maret 2014, 09:39 WIB
Benarkah MK Kabulkan Sebagian Permohonan Yusril Ihza soal UU Pilpres
yusril ihza/net
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara uji materil UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra pada Kamis sore ini (20/3).

Sebelum putusan itu dibacakan pada pukul 15.30 WIB, muncul kabar bahwa putusan itu akan mengabulkan sebagian permohonan Yusril.

Dalam artian, Pemilu dan Pilpres tetap dilakukan dalam waktu yang terpisah. Pemilihan legislatif tetap akan digelar pada 9 April mendatang, sementara pemilihan presiden akan digelar pada 9 Juli. Dalam hal ini MK menolak sebagian permohonan Yusril.

Sementara permohonan yang dikabulkan, masih kata informasi yang beredar secara terbatas itu, MK akan memutuskan bahwa tidak ada lagi presidential threshold. Dalam artian, semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan capres. Dan proses pencapresan harus dilakukan sebelum 9 April.

Tentu saja bila kabar ini benar-benar terjadi, peta politik akan berubah total. Paling tidak, di tahap awal, akan ada 12 pasangan capres-cawapres. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA