"Tugas saya hanyalah mengingatkan, tak ada kekuatan saya untuk memaksa, maka segala sesuatunya saya serahkan kepada MK dan KPU. Dan saya berserah diri kepada Allah SWT, karena Dia-lah sebaik-baik tempat untuk mengembalikan segala persoalan," kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 19/3).
Yusril berharap MK mengabulkan permohonan uji UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara bijak. Walau tidak seluruhnya dikabulkan, itu bukan persoalan bagi Yusril. Yang penting dengan putusan ini persoalan konstitusionalitas pelaksanaan Pilpres 2014 terselesaikan.
Dengan putusan yang bijak itu, lanjut Yusril, siapapun nanti yang maju ke Pilpres dan terpilih menjadi presiden tidak akan mengalami persoalan konstitusionalitas dan legitimasi. Dengan cara itu pula, Yusril berharap Indonesia akan memiliki pemerintah yang sah dan konstitusional untuk membangun dan memajukan bangsa ke depan.
Dengan memperhatikan dinamika politik terakhir, Yusril dapat memahami jika pelaksanaan Pileg dan Pilpres masih dipisah sampai pemilu berikut. Jadi, Pileg tetap dilaksanakan sesuai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 9 April dan Pilpres tanggal 9 Juli 2014.
"Namun, proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang ditolak dalam permohonan Effendi Gazali dan saya mohonkan kembali, kiranya dapat dikabulkan oleh MK. Begitu juga dengan putusan MK yang keliru tentang
presidential threshold dalam permohonan Effendi, yang oleh MK diserahkan kepada pembuat UU, dapat dikoreksi," jelas Yusril.
Dengan demikian, masih kata Yusril, meski Pileg dan Pilpres masih terpisah, tetapi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden telah dilakukan parpol peserta pemilu sebelum Pileg.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menumumkan bahwa permohonan uji UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril akan diputus pada Kamis besok (20/3) jam 15.30 WIB. MK.
[ysa]
BERITA TERKAIT: