Yusril: Tidak Ada Lagi Perdebatan Konstitusional Bila Capres Ditetapkan Sebelum Pileg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 19 Maret 2014, 07:24 WIB
Yusril: Tidak Ada Lagi Perdebatan Konstitusional Bila Capres Ditetapkan Sebelum Pileg
ilustrasi/net
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera membuka pendaftaran pencalonan Presiden Wakil Pesiden sebelum Pileg tanggal 9 April 2014. Dan pasangan Capres dan Cawapres yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sudah ditetapkan oleh KPU sebelum tanggal 9 April 2014.

Demikian disampaikan Yusril Ihza Mahendra. Hal ini terjadi, kata Yusril, bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan uji UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara bijak, meski tidak mengabulkan seluruh permohonannya.

Menurut Yusril, dengan memperhatikan dinamika politik terakhir, dapat dipahami jika pelaksanaan Pileg dan Pilpres masih dipisah sampai pemilu berikut. Jadi, Pileg tetap dilaksanakan sesuai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 9 April dan Pilpres tanggal 9 Juli 2014.

 "Namun, proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang ditolak dalam permohonan Effendi Gazali dan saya mohonkan kembali, kiranya dapat dikabulkan oleh MK. Begitu juga dengan putusan MK yang keliru tentang presidential threshold dalam permohonan Effendi, yang oleh MK diserahkan kepada pembuat UU, dapat dikoreksi," jelas Yusril dalam keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 19/3).

Dengan demikian, masih kata Yusril, meski Pileg dan Pilpres masih terpisah, tetapi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden telah dilakukan parpol peserta pemilu sebelum Pileg. Dan bila ini diputus MK serta dilaksanakan oleh KPU, maka maksud Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 dilaksanakan dengan konsisten.

Pasal 6A ayat 2 itu, jelas Yusril, mengatakan bahwa pasangan Capres/Cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. Dalam putusan permohonan Effendi Gazali, MK sudah menafsirkan bahwa sebelum pemilu dilaksanakan dalam Ps 6A ayat 2 itu artinya sebelum Pileg dilaksanakan.

Kalau ini yang dikabulkan MK dan dilaksanakan KPU, Yusril menegaskan, maka tidak akan ada lagi perdebatan konstitusionalitas dan legitimasi pasangan terpilih. Presiden dan Wapres terpilih itu nantinya akan memerintah dengan tenang tanpa dihantui persoalan konstitusional dan legitimasi.

"Saya akan membela siapapun Presiden dan Wapres terpilih nanti jika ada yang mempersoalkan legitimasi dan konstitusionalitasnya," tegas Yusril. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA