"Implikasinya, menurut Jaksa KPK, adalah bahwa saya melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan," kata Andi, dalam eksepsinya, di Pengadilan Tipikor, Senin (17/3).
Menurut Andi, kalau tanda tangan kedua menteri ini belum ada atau tidak ada, dana proyek tidak boleh dicairkan oleh Kementerian Keuangan.
"Singkat kata, Jaksa KPK benar saya tidak menandatangani dokumen permohonan dana proyek Hambalang. Tapi Jaksa hanya mengatakan setengah dari fakta. Selain saya, Menteri PU juga tidak menandatangani dokumen tersebut. Jadi bukan satu, tetapi tanda tangan dua menteri tidak tertera dalam dokumen tersebut. Itulah fakta lengkapnya," jelas Andi.
Menurut Andi, permohonan tersebut seharusnya ditolak Menkeu. Peraturan tersebut bukan peraturan Kemenpora, tetapi peraturan Kementerian Keuangan.
"Dari segi administratif, penjaga gawan terakhir dari penerapan peraturan yang menyangkut pencairan anggaran proyek pemerintah berada di Kemenkeu." Maka seharusnya permohonan dana proyek Hambalang distop atau dblokir. Tapi ternyata 6 Desember 2010, Dirjen Anggaran ( mewakili Menteri Keuangan), tetap menyetujui permohonan tersebut dan mencairkan dana kurang lebih Rp 1,2 triliu, buat proyek Hambalang," pungkasnya.
Ia pun, merasa keberatan jika pemenkeu dijadikan salah satu dasar pertimbangan hukum dalam surat dakwaan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: