Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Herman Khaeron menjelaskan, ketahanan pangan yang dibangun terkait revitalisasi pertanian itu, antara lain, lahirnya UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU itu menjaga agar lahan pangan tidak terkikis habis untuk pembangunan.
"Jadi memang ketahanan pangan yang dibangun Pak SBY bener-bener sudah dirasakan banyak rakyat, dan bermanfaat juga untuk rakyat," ujar Herman dalam rilis yang diterima sesaat lalu (Jumat, 7/3).
Herman mengatakan itu dalam dikuskusi "Membangun Ketahanan Pangan Melalui Penguatan Produk Pertanian Lokal di DPP Partai Demokrat, Jakarta. Juga hadir Guru Besar Universitas Hasanudin, Prof. Dr. Muslim Salam dan Ketua umum Kontak Tani Nelayan Andalan, Winarto Tohir.
Herman juga menegaskan kinerja Pemerintahan SBY dalam menjaga ketahanan pangan antara lain dengan berusaha menumbuh kembangkan pangan lokal. Persoalan ini memang hal besar karena merupakan dampak “nasi sebagai makanan pokok†di seluruh Indonesia yang dilakukan di masa orde baru.
Kebijakan orde baru itu membuat masyarakat Indonesia yang tadinya mengonsumsi pangan lokal seperti ubi, singkong, sagu, atau jagung beralih mengonsumsi beras. Bahkan muncul dampak psikis ketika di masyarakat muncul anggapan bahwa pemakan nasi menunjukkan strata sosial lebih tinggi dibandingkan konsumen non-nasi.
Akibatnya, pangan lokal ditinggalkan masyarakat yang akhirnya berdampak parah pada ketahanan pangan nasional. Indonesia menjadi negara pengimpor beras. Kini, Pemerintahan SBY berusaha keras menyadarkan agar masyarakat kembali mengonsumsi pangan lokal. Hal itu juga dilakukan dengan kembali membudidayakan pangan lokal di seluruh Nusantara.
Untuk itu Herman optimistis dengan keberhasilan pemerintahan SBY untuk rakyatnya menjadi nilai baik dari rakyatnya. Terlebih pada 2013 lahirlah UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pemerintahan SBY dan Partai Demokrat berharap UU ini mampu membuat profesi petani sebagai profesi yang bermartabat bukan sekadar sejahtera. Jika petani menjadi profesi yang bermartabat maka para petani tidak akan tertarik beralih profesi hingga ketahanan pangan terjaga.
Karena, imbuh Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Pertanian ini, UU tersebut mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi dan mendorong petani menjadi peserta asuransi pertanian hingga dapat memberikan perlindungan bagi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme, dampak perubahan iklim dan jenis resiko lainnya. "Baru di masa SBY ada yang namanya asuransi pertanian," demikian Herman.
[zul]
BERITA TERKAIT: