PKS: Pelaku Bisnis Video Porno Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 26 Februari 2014, 08:22 WIB
PKS: Pelaku Bisnis Video Porno Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun<i>!</i>
surahman hidayat/net
rmol news logo . Pelaku pornografi bisa diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 44/2008.

Demikian disampaikan anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 25/2).

Pernyataan Surahman ini terkait dengan kinerja polisi yang berhasil menangkap pelaku child pornography online di Bandung, Jawa Barat atas nama Deden Martakusumah. Deden ditangkap sebagai pengelola situs porno.

Selain mengapresiasi kinerja polisi, Surahman juga meminta agar pelaku segera diproses dengan hukum yang berlaku. Hal ini agar memberikan efek jera bagi siapa saja pelaku penyebaran pornografi, yang sangat merusak generasi muda bangsa.

"Semua komponen bangsa tanpa terkecuali, harus ikut berperan aktif  dalam usaha memberantas penyebaran bentuk pornografi yang sangat berbahaya bagi perkembangan mentalitas generasi muda Indonesia," tegas Surahman.

Senin lalu (23/2), polisi berhasil Deden dan  berhasil menemukan 120 ribu file video porno. Di antara ribuan file itu juga ada video pornografi anak-anak. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA