Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Indri Murtini itu, agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Safrudin. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Adi Adrian pemilik CV Nadya Pratama dijerat pasal 72 ayat 2 UU hak cipta no 19 tahun 2002 jo 480 KUHP.
Kuasa hukum PT Georai Pratama, Edi Romadhon sebagai pemilik hak cipta usai persidangan menyatakan, pihak terdakwa telah memperbanyak dan mengedarkan tanpa hak dan tanpa izin relief gunung berapi dan relief daratan milik PT Georai.
Selain itu, CV Nadya Pratama melakukan penjualan ke pasar bebas secara ilegal sejak tahun 2010. Sehingga, mengakibatkan kerugian pada pelapor yaitu PT Georai Pratama baik secara meteril dan imateril.
Terlebih, sambung Edi, pemasaran barang ataupun produk PT Georai Pratama dibidang pendidikan tersebut melalui dana alokasi khusus (DAK) pendidikan yang meliputi wilayah seluruh Indonesia.
"Apa yang dilakukan CV Nadya Pratama telah merugikan kami. Tidak hanya materi, melainkan juga karya," tegasnya.
Ditambahkannya, penjiplakan terhadap hasil karya yang telah didaftarkan di kantor HAKI sejak tahun 2009 ini diketahui saat barang tersebut beredar di Jawa Tengah (Jateng) pada tahun 2011. Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, barulah diketahui bahwa pembuat atau penirunya adalah CV Nadya.
[dem]
BERITA TERKAIT: