Namun, melalui surat resmi kepada Pimpinan DPR, Menteri Keuangan periode 2001-2004 ini menolak hadir dengan alasan ingin menghormati proses penegakan hukum yang berjalan di KPK.
Timwas Century sebelumnya sudah pernah memanggil Boediono pada bulan Desember 2013. Namun, Boediono menolak hadir dengan alasan sudah pernah menyampaikan keterangannya kepada Pansus Century dan juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan anggota Pansus dan Timwas DPR RI Akbar Faizal mendukung wacana pemanggilan paksa terhadap Boediono karena sudah dua kali menolak panggilan Timwas. Pemanggilan paksa kepada pejabat negara bisa dilakukan berdasarkan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD Nomor 27/2009. Dalam UU tersebut dikatakan seorang pejabat Negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan Negara.
“Sesuai UUD, siapapun yang dipanggil DPR harus datang dan terancam pemanggilan paksa kalau tidak memenuhi panggilan tersebut, termasuk juga Wapres Boediono,†ucap Akbar Faizal, (Kamis, 20/2).
Mantan inisiator hak angket Bank Century yang tergabung dalam tim 9 ini menyarankan juga, selain meminta keterangan dari Boediono, DPR hendaknya juga terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penuntasan mega skandal Bank Century.
“KPK harus mempercepat penyelesaian kasus Century. Berbeda dengan kasus lainnya yang sangat cepet penyelesaiannya, namun kasus century ini KPK sangat lambat dan berlarut-larut. Untuk kasus Century, KPK harus memeriksa semua pihak yang ditengarai terlibat termasuk Presiden, Wakil Presiden atau siapa pun juga,†tegas Akbar.
“Kasus ini mungkin saja mencederai para pihak termasuk pucuk pemerintahan sekarang. Tetapi, bangsa ini harus menghindari beban sejarah yang meninggalkan luka bagi kita,†lanjut politisi asal Sulawesi Selatan ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: