Hal ini dibenarkan Gubernur Joko Widodo kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
"Pembangunan fisik monorel ini terganjal banyak hal. Selain terganjal tiga dokumen yang belum diserahkan PT JM. Termasuk salah satunya, soal pembayaran tiang juga belum dilakukan PT JM," katanya.
Ia hanya bisa berharap agar PT JM segera melunasi utangnya itu.
"Ya saya harap, PT JM segera menyelesaikan permasalahan ini. Segera membayarkan hutang piutangnya kepada PT Adhi Karya," ujar mantan walikota Solo tersebut.
Keputusan pembayaran hutang piutang 90 tiang pancang milik PT Adhi Karya sudah keluar sejak 11 September 2012 lalu melalui surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN JKT.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Basuki T Purnama mengemukakan kecurigaanya PT JM selaku kontraktor, kesulitan mendapat pinjaman untuk melaksanakan proyek Monorel yang sejak groundbreakingnya pada 16 Oktober 2014 tak kunjung dilanjutkan alias mangkrak.
[wid]