"Sehingga siapapun yang berusaha merebut dan masuk ke lokasi tersebut apalagi dengan mengerahkan massa dan dilakukan di malam hari merupakan tindak premanisme yang harus dikutuk bersama," kata Ketua Bidang Politik PP GPII, Ali Rasyid, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 12/2).
Pernyataan Ali ini menjawab perkataan Kuasa Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI), Khoirul Amin, yang menuding Ketua Umum GPII, Karman, telah bohong dalam hal klaim bahwa Gedung di Jalan Menteng Raya No. 58 itu. Menurut Khoirul, berdasarkan Surat Keterangan Domisili No. 201/1.824.5/2012 yang dikeluarkan oleh Lurah Kebon Sirih dan diketahui oleh Camat Menteng tertanggal 11 Mei 2012, yang berdomisili di kantor tersebut adalah GPI, bukan GPII.
Atas pernyataan Khoirul Anam ini, Ali menjelaskan kembali bahwa Muktamar bersama GPI yang berkantor di Jalan Menteng Raya 58 dengan GPII yang berkantor di Jalan Batu 1 No 2 Pasar Minggu, yang berlangsung di Medan pada tanggal 9-12 Desember 2013 lalu telah menetapkan GPI dan GPII bergabung menjadi satu kembali ke nama pendirian tahun 1945, yaitu Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII). Muktamar tersebut juga memberikan amanah kepada Karman BM sebagai Ketua Umum dengan perolehan suara 187, mengungguli kandidat lain Tubagus M. Sholehuddin alias Shod yang memperoleh suara 173, sedangkan 4 suara sisanya abstain.
Muktamar bersama GPI-GPII ini, lanjut Ali, merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Al-Azhar yang merupakan upaya untuk membangun kembali ukhuwah Islamiyah di antara dua organisasi yang berasal dari sejarah yang sama. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PP GPII, A. Toha Almansur dan Aslamudin, dan Ketua Umum PP GPI serta Sekretaris Jenderal, Rahmat Kardi dan Tubagus Sholehuddin.
"Deklarasi ini disaksikan oleh tokok-tokoh umat Islam dari YPI Al-Azhar," tegas Ali.
[ysa]
BERITA TERKAIT: