KPK: Media Warman Cs Bisa Dijerat TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Februari 2014, 06:06 WIB
KPK:  Media Warman Cs Bisa Dijerat TPPU
johan budi/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jurubicaranya, Johan Budi Sapto Prabowo mengakui pihaknya telah mengantongi informasi mengenai adanya dugaan pemberian atau hibah mobil dari tersangka suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) ke sejumlah anggota DPRD Banten.

Meski mengaku belum mengetahui siapa saja anggota DPRD Banten di luar Media Warman yang diduga ikut menerima hibah mobil dari Wawan, Johan menyatakan bahwa orang-orang itu bisa ikut dijerat sebagai penerima pasif.

"Kalau menurut Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, walau mereka (para anggota DPRD) pasif dia bisa kena TPPU dan TPK. Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu bisa diterapkan," terang Johan Budi dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/2).

Alasan lain TPPU dapat ikut dijerat antara lain, apabila orang-orang yang menikmati harta Wawan, termasuk mobil, tahu bila asal muasalnya berasal dari hasil tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

"Sepanjang dia dengan sengaja mengetahui atau patut menduga itu dari TPPU atau tindak pidana korupsi," sambung eks wartawan investigasi salah satu harian nasional itu.

Selain Warman, ada sejumlah nama anggota dewan yang diduga ikut menerima hibah berupa mobil dari adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut. Mereka yakni, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin (Fraksi Partai Demokrat) berupa mobil Toyota Alphard dan Mercy E300, anggota Badan Anggaran DPRD Banten Toni Fatoni Mukhson (Fraksi PKB) berupa Toyota Alphard dan Land Cruiser Prado, dan anggota Badan Anggaran DPRD Banten Soni Indrajaya (Fraksi Partai Demokrat) berupa mobil Honda CRV.‎

Khusus untuk mobil Honda CR-V yang diberikan ke Warman sudah disita KPK setelah pekan lalu dikembalikan oleh politisi Partai Demokrat itu. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA