Ia meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, sekitar pukul 08.00 WITA.
Dari laporan beberapa media massa yang meliput di depan Lapas, Corby keluar dengan kawalan ketat aparat kepolisian. Corby juga mengenakan topi untuk menutupi wajahnya. Puluhan wartawan asing dan dalam negeri tidak mendapatkan satu pun pernyataan dari mulut terpidana pembawa 4 kilogram ganja itu.
Corby dibawa aparat ke Kejaksaan Tinggi Bali dan Balai Pemasyarakatan untuk mengurus surat-surat pembebasan bersyaratnya.
Dilaporkan pula bahwa Corby ternyata tidak langsung menuju rumah kakaknya yang menikah dengan pria lokal, di kawasan Kuta, Bali setelah dibebaskan tadi pagi.
Situs berita
Metro TV melaporkan Corby yang dijuluki "ratu mariyuana" itu muncul di kawasan vila mewah Sentosa, Seminyak. Tidak diketahui pasti apa yang dilakukan Corby di sana.
Sebagai narapidana asing yang mendapat pembebasan bersyarat, Corby diwajibkan untuk rutin melaporkan diri dan tidak boleh meninggalkan Pulau Bali dan Indonesia sampai Juli 2017.
Corby divonis 20 tahun penjara pada 2005. Dia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004.
Akan tetapi, Corby mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 sehingga hukumanya berkurang dari 20 tahun menjadi tinggal 15 tahun. Ia juga telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011.
[ald]
BERITA TERKAIT: