PEMBEBASAN CORBY

Menteri Amir Syamsuddin Yakin Asep Iwan Tidak Baca dengan Teliti UU Keimigraisan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 10 Februari 2014, 10:15 WIB
Menteri Amir Syamsuddin Yakin Asep Iwan Tidak Baca dengan Teliti UU Keimigraisan
amir syamsuddin/net
rmol news logo . Saat ini, ada gejala munculnya perilaku aneh pengamat hukum tertentu. Di antara ciri mereka, senang mengomentari hal-hal yang tidak dikuasai dengan baik sehingga publik berpotensi disesatkan.

"Padahal mereka tidak menguasai apa yang mereka ucapkan. Mereka belum membaca dengan baik dan teliti peraturan, sudah nekat tampil dan seakan seorang ahli yang tahu segala hal," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 10/2).

"Aroma kedengkian dan nafsu ingin dianggap hebat sangat mewarnai tampilan mereka," sambung Amir, yang juga mantan pengacara senior, terkait dengan ciri lain pengamat hukum tertentu itu.

Di antara pengamat yang dimaksud adalah Asep Iwan Irawan. Asep, di sela-sela diskusi di Hotel Whiz, Cikini, Minggu kemarin (9/2), mengatakan bahwa pembebasan bersyarat kepada Corby menambah persoalan baru. Corby, yang warga negara asing (WNA), tidak memiliki paspor untuk kembali ke negaranya. Lalu Corby tinggal di Bali, namun tidak jelas parpornya untuk keperluan apa. Menurut Asep, ini melanggar UU Keimigrasian.

Atas pandangan ini, Amir Syamsuddin yakin Asep belum membaca dengan teliti pasal48 ayat (1) dan (5) UU No 6/2011 dan pasal115 ayat (1) huruf a PP No 31/2013 tentang Pelaksanaan UU No.6/2011 Tentang Keimigrasian.

Amir menjelaskan, pasal 115 ayat(1) huruf a PP No.31/2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban memiliki ijin tinggal adalah orang asing yang menjalani penahanan untuk proses pendidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan sedangkan izin tinggalnya telah habis masa berlakunya. Selanjutnya di dalam penjelasan ayat tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan adalah termasuk pemberian cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi dan pembebasan bersyarat.

"Dimana-mana beliau berbicara sebagai ahli hukum yang menguasai segala masalah. Namun saya yakin, beliau tidak menguasai dengan baik rangkaian peraturan yang memberikan hak pembebasan bersyarat bagi orang asing yang menjalani hukuman di Indonesia," demikian Amir. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA