Menurut Masykurudin Hafidz, selain menjaga integritas dan independensi, kunci utama pelaksanaan Pemilu adalah menanamkan jiwa pelayanan kepada pemilih. Dengan kesadaran penuh bahwa Pemilu selain bermakna pemenuhan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga panggilan jiwa untuk melayani masyarakat pemilih seoptimal mungkin agar perjalanan proses demokrasi ini tidak dengan semangat "asal jalan".
"Dalam menerapkan prinsip pelayanan, KPU hingga KPPS setidaknya mempunyai tiga prinsip yang dilakukan," jelas Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) ini dalam pesan singkat yang diterima sesaat lalu (Kamis, 6/2).
Pertama; selalu cepat merespons apa yang dibutuhkan oleh pemilih. Apabila mendapatkan laporan dari siapa saja, KPU tanpa pandang bulu cepat tanggap meresponnya. Tidak menunggu waktu lama apalagi sengaja diperlambat untuk diselesaikan. Merespon dengan cepat setiap laporan dan kebutuhan masyarakat pemilih adalah ciri KPU yang melayani.
Kedua; selalu bertanggung jawab dan tidak lari dari masalah. KPU yang melayani mempunyai jiwa tanggungjawab yang tinggi sehingga Pemilu adalah cerminan dari proses pelaksanaannya. KPU juga mengaku salah dan bersedia membenarkan kesalahannya jika didapati kekeliruan saat penyelenggaraan Pemilu berlangsung.
Ketiga, mengedepankan kepentingan pemilih dengan membuka ruang kreatifitas seluas-luasnya. Sebagai pelayan, KPU selalu terbuka atas inisiatif masyarakat untuk semakin meningkatkan partisipasi, bukan justru menutup diri. Dengan memudahkan sarana pada saat menerima masukan-masukan dari publik, KPU akan semakin terbukti melayani.
"Apabila aspek pelayanan tertanam kuat dalam pelaksanaan Pemilu, harapan masyarakat akan munculnya Pemilu yang jurdil semakin tinggi. Saatnya mendambakan penyelenggara Pemilu yang melayani, tidak sekedar melaksanakan Pemilu asal jadi," demikian Masykurudin Hafidz.
[zul]
BERITA TERKAIT: