"Ini musibah politik," kata Anas sebelum bersaksi di persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinas di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Selasa, 21/1).
Karena itu, Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini bersimpati terhadap musibah yang dialami temannya tersebut.
"Sebagai teman, saya bersimpati dan berdoa mudah-mudahan ini awal yang baik bagi Pak Pasek ke depan," ungkap Anas.
Tersangka kasus Hambalang ini juga menilai surat pemecatan Gede Pasek oleh DPP Partai Demokrat tidak sah. Pasalnya, yang berhak menandatangani PAW adalah Ketua Umum dan Sekjen.
"Saya mempelajari UU MD3. Itu harus ditandatangani ketua umum dan sekjen atau sebutan lain. Itu kalau tidak keliru," jelas Anas.
Surat PAW atau Pergantian Antar Waktu Pasek itu memang tidak ditandatangani oleh SBY selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Melainkan, diteken Syarief Hasan sebagai Ketua Harian. Selain Syarief, Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono juga membubuhkan tanda tangan.
[zul]
BERITA TERKAIT: