Demikian sampaikan calona anggota DPD dari daerah pemilihan Jakarta, Rommy, (Rabu, 15/1). Selain itu, stop berkendararaan yang bukan pada tempatnya atau beri akses ke pengendara sepeda, tidak pakai trotoar dan tidak masuk jalur Transjakarta.
"Lima, stop untuk tidak berjualan di bukan tempatnya (contoh PKL di jembatan penyeberangan, di trotoar, dan memakai ruas jalan). Enam, stop untuk tidak naik dan turun kendaraan umum bukan pada tempatnya (untuk pengguna transportasi umum)," beber Rommy.
Kendati demikian, Rommy mengakui agak sulit menerapkan aturan 6 gerakan stop tersebut seperti di Jakarta. Karena itu, peran Pemprov DKI Jakarta sangat diperlukan. Makanya, dia mengimbau Pemprov DKI melakukan dua hal yang sangat penting. Yaitu satu, stop memberikan izin mendirikan bangunan (area resapan air).
Kedua, stop untuk memberi kemudahan, jika ada warga yang salah sebaiknya segera diberi tindakan agar tidak mengulangi kesalahan yang berakibat fatal dan bisa dibuat contoh untuk memberi efek jera kepada pelanggar aturan.
"Dengan memulai untuk mengubah kebiasaan yang tidak pada tempatnya, semoga akan tercipta kehidupan yang layak untuk tinggal di kota Jakarta," tandas Rommy.
[zul]
BERITA TERKAIT: