CENTURYGATE

Sekretaris Petisi 50: Apapun Penjelasannya, Boediono Tetap Hina

Minggu, 29 Desember 2013, 08:02 WIB
Sekretaris Petisi 50: Apapun Penjelasannya, Boediono Tetap Hina
boediono
rmol news logo Akhir November lalu, mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menduduki kursi Wakil Presiden Boediono kembali berkelit mengenai keterlibatannya dalam megaskandal danatalangan Bank Century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun.

Adalah Boediono yang merekomendasikan agar status bank itu di-upgrade menjadi bank gagal berdampak sistemik. Ia juga merekomendasikan kepada Komite Stabiilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang dipimpin menteri keuangan ketika itu, Sri Mulyani, untuk menggelontorkan dana sebesar Rp 632 miliar demi mendongkrak kecukupan rasio modal (CAR) Bank Century.

“Saya telah melakukan tanggung jawab saya waktu itu sebagai Gubernur BI. Demikian juga Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya,” kata Boediono menjelaskan pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana pekan ketika November lalu.

“Apa yang kami lakukan pada waktu krisis itu menurut pandangan kami adalah suatu kebijakan, suatu tindakan yang mulia, upaya yang mulia untuk menangani krisis negara kita,” sambung Boediono.

Boediono juga mengatakan, penyalahgunaan keputusan itu menyakiti hati semua pihak.

Sebulan setelah pernyataan terakhir Boediono mengenai Centurygate itu, aktivis pro demokrasi Chris Siner Key Timu menyampaikan keraguan dirinya pada kejujuran dan ketulusan pernyataan Boediono itu. Chris Siner Key Timu juga dikenal sebagai mantan Sekretaris Petisi 50.

"Apa betul Boediono tidak tahu bahwa kebijakan 'mulia' yang diambilnya dalam hal Bank Century dirampok? Atau pura-pura tidak tahu?" katanya dalam keterangan yang diterima redaksi pagi ini (Minggu, 29/12).

Menurut Chris Siner Key Timu, Boediono boleh saja berkelit dan membuang badan agar tidak tersangkut kasus ini. Tetapi, "argumentasi apapun yang digunakan untuk membela 'kemuliaan' kebijakannya tidak dapat menghapuskan kehinaan dirinya karena telah melakukan crime by omission and by design."

Petisi 50 adalah nama untuk kelompok yang terdiri dari 50 orang penandatangan "Ungkapan Keprihatinan" pada 5 Mei 1980 di Jakarta. Kelompok ini mengecam Presiden Soeharto yang ketika itu mereka anggap telah menggunakan Pancasila untuk tindakan antidemokrasi.

Selain Chris Siner Timu, di antara yang ikut menandatangani petisi itu adalah mantan Menteri Petahanan Jenderal AH Nasution, Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Imam Santoso, mantang Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dan dua mantan perdana menteri, Burhanuddin Harahap dan Mohammad Natsir. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA