Kuasa hukum dari Pepabri,
Rivalino Albertus, mengatakan, pelaporan itu dikarenakan pihak PN Depok tidak juga melakukan eksekusi terhadap lahan yang disengketakan tersebut.
"Padahal, berdasarkan Putusan MA No. 588/Pdt/G/2002 yang sudah berkekuatan hukum tetap, Pepabri dinyatakan sebagai pemenangnya," kata Rivalino dalam pernyataan tertulis, Jumat (20/12).
Menurutnya, eksekusi yang dilakukan PN Depok pada 17 September 2013 lalu tidak sah, karena tidak melibatkan Pepabri. Eksekusi yang dilakukan saat itu karena desakan RS, yang tidak pernah diberi kuasa oleh Pepabri.
Dijelaskannya, yang diberi kuasa oleh Pepabri adalah kakeknya, MS. Namun MS saat ini sudah meninggal dunia. Rivalino menuding, RS memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan Pepabri kepada kakeknya untuk bermain di sengketa lahan ini.
Ungkapnya, RS sendiri merupakan caleg DPR untuk daerah pemilihan Depok. Ia juga mencurigai, bertele-telenya proses eksekusi ulang ini, karena sudah melibatkan beberapa pejabat tinggi negara.
Perwakilan LSM Tegak Surya Bakti, Jonedi Bruskam, mengatakan ada indikasi oknum PN Depok ingin mengambil keuntungan dalam kasus sengketa lahan ini.
"Kalau tidak ingin dituduh seperti itu, mereka harus melakukan eksekusi," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: