Demikian disampaikan kuasa hukum dan sekaligus juru bicara keluarga korban, Paulus Irawan SH di Polda Metro Jaya, Jakarta, siang tadi, Jumat (29/11).
"Dia malah menjual profesi kesenimanannya dengan sangat murah, memikat, memaksa korban secara psikis terus menghamilinya tanpa sikap tanggung jawab. Bahkan seolah sok tidak tersentuh tindakan hukum dan aparatnya. Sungguh sikap ini melecehkan kaum perempuan,†kata Paulus Irawan, yang lebih dikenal dengan nama Iwan Pangka.
Atas perbuatan itu, Sitok Srengenge diadukan ke Polda Metro Jakarta dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum karena enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sitok dikenakan pasal 335 KUHP dengan delik aduan perbuatan tidak menyenangkan.
Iwan menambahkan, perbuatan Sitok selain melanggar hukum maupun moral juga mencoreng citra dunia kesenian Indonesia. Sitok Srengenge, seharusnya memiliki sikap yang berbudaya karena dirinya memakai atribut atau berprofesi sebagai seorang seniman. Namun, Sitok justru dalam tindakannya melukai nilai moral kebudayaan Indonesia itu sendiri. Hal tersebut diperparah dengan usia Sitok dan RW yang terpaut jauh.
“Sangat tidak pantas, apalagi dilakukan oleh sang pelaku (Sitok Srengenge), yang nyatanya sudah mempunyai usia yang matang, di mana sebetulnya korban layak diposisikan sebagai anaknya,†tegasnya.
[zul]