Anggota Komisi 5 DPR RI yang juga membidangi sektor transportasi udara, Saleh Husin menegaskan hal itu. Di sisi lain, Kementerian Perhubungan juga harus bersikap adil dan tidak sekadar menerima usulan yang digulirkan oleh asosiasi maskapai penerbangan nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) itu.
"Kemenhub harus mendengarkan masukan dan mengokomodasi kepentingan publik, jangan sepihak dan jangan sampai hanya memfasilitasi pihak maskapai. Jika publik keberatan, pihak asosiasi dan pemerintah harus mengevaluasi lagi," kata Saleh dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (27/11).
Saleh juga mempersoalkan transparansi kalkulasi biaya operasional pesawat sebagai dasar wacana pengenaan tuslah. Â Pihak asosiasi mengklaim, komponen tuslah terdiri dari biaya bahan bakar avtur, perawatan, lamanya waktu tunggu di taxyway hingga pengaruh penaikan upah minimum provinsi (UMP).
"Komunikasinya hanya antara asosiasi dengan pemerintah. Rincian dan penghitungannya harus dibuka ke publik dan kita telaah bersama-sama," ulas dia.
Khusus untuk Kementerian Perhubungan, Saleh juga mengingatkan agar tidak gegabah merestui pengenaan tuslah. Alasannya, sebagai regulator, pemerintah mesti melakukan pertimbangan secara menyeluruh dan tidak sepotong-potong.
"Bisa jadi komponen biaya operasional naik, tapi apa iya lantas dibebankan ke penumpang. Perbaiki juga infrastruktur dan manajemen bandara serta maskapai sehingga bisa efisien tanpa membebani penumpang," tegasnya.
Saleh Husin juga mengingatkan, tiga syarat wajib yang harus dipenuhi perusahaan transportasi termasuk maskapai penerbangan adalah memenuhi sisi keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
"Lihat lagi, apakah selama ini maskapai sudah maksimal memenuhi keselamatan dan keamanan penerbangan, juga kenyamanan?" ujar Sekretaris Fraksi Hanura DPR itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: