Merasa Direndahkan, Komisi I Bawa ke Jalur Hukum Penyebar SMS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 November 2013, 13:13 WIB
Merasa Direndahkan, Komisi I Bawa ke Jalur Hukum Penyebar SMS
tb hasanuddin/net
rmol news logo Merasa tercoreng, Komisi I DPR akan bawa ke ranah hukum terkait penyebar pesan singkat atau SMS ada kongkalikong Komisi I dengan pihak TVRI.

"Kita akan cari siapa penyebar SMS itu. Ini sudah merendahkan Komisi I," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

Sepengetahuannya, tidak pernah ada praktik suap terkait upaya mengubah keputusan Komisi I yang merekomendasikan Dewan Pengawas TVRI untuk memecat Direksi TVRI seperti yang ramai diberitakan.

"Kita akan bawa ini ke ranah hukum, karena kita tidak pernah menerima uang itu," terang politisi PDI Perjuangan itu.

Meski demikian, TB meminta, kapada nama-nama yang disebut-sebut di SMS itu, harus menjelaskan dan mengklarifikasi bagaimman cerita sebenarnya.

Sebuah pesan singkat berisi tentang praktik suap di Komisi tersebar, hari ini (Senin, 18/11). Praktik suap yang dimaksud dalam pesan itu terkait upaya mengubah keputusan Komisi I yang merekomendasikan Dewan Pengawas TVRI untuk memecat Direksi TVRI. Nama-nama yang disebut dalam pesan singkat itu adalah Tantowi Yahya (Golkar), Hayono Isman (Demokrat), dan Evita Nursanty (PDIP). Jumlah uang yang diberikan senilai Rp 3 miliar, yang berasal dari mantan Direktur Program dan Berita TVRI Irwan Hendarmin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA