Begitu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dalam pesan elektroniknya kepada wartawan, Jumat (8/11).
Polda Metro Jaya menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi DKI yang akan memberikan sanksi tertinggi untuk penerobos jalur TransJakarta. Sanksi Rp 1 juta untuk mobil dan Rp 500 ribu untuk motor yang menerobos jalan Busway merupakan upaya untuk memberikan efek jera.
Rikwanto mengatakan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan sterilisasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan. Pihak kepolisian, katanya, akan bertemu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak terkait guna membahas kesepakatan penerapan denda pelanggaran menggunakan jalur busway.
Pertemuan pembahasan denda penggunaan jalur busway juga melibatkan kejaksaan dan pengadilan pada pekan ini.
"Pemerintah Provinsi DKI sudah melayangkan surat undangan," imbuh Rikwanto.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google