"Sanksi tinggi Rp 1 juta untuk mobil dan Rp 500 ribu untuk motor merupakan upaya untuk memberikan efek jera," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dalam pesan elektroniknya kepada wartawan, Jumat (8/11).
Rikwanto mengatakan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan sterilisasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Pihak kepolisian, katanya, akan bertemu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak terkait guna membahas kesepakatan penerapan denda pelanggaran menggunakan jalur busway.
"Pertemuan pembahasan denda penggunaan jalur busway juga melibatkan kejaksaan dan pengadilan pada pekan ini. Pemerintah Provinsi DKI sudah melayangkan surat undangan," tuturnya.
Rikwanto menuturkan seluruh pihak terkait akan menjalankan komitmen bersama dan membahas mekanisme penerapannya. Dia mengharapkan masyarakat berpartisipasi menjalankan aturan tersebut agar memperlancar ketertiban lalulintas di wilayah Jakarta.
[dem]