Hanura: Jangan Sampai Ketum Partai Dipenjara hanya Karena Pelanggaran Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 31 Oktober 2013, 17:04 WIB
Hanura: Jangan Sampai Ketum Partai Dipenjara hanya Karena Pelanggaran Kampanye
ahmad rofiq/net
rmol news logo Ketua umum partai politik yang melakukan kampanye terselubung cukup diberikan peringatan keras. Apabila pelanggaran dilakukan kembali, elit partai tersebut bisa dikenakan sanksi yang lebih berat.

Karena kalau ketum partai langsung diganjar masuk penjara dalam kasus yang kecil seperti itu, sama halnya menghukum partai.  

"Karena tidak ada kepemimpinan dalam suatu partai. Itu artinya sama dengan mematikan partai. Dan ini sangat tidak adil. Bagi saya, kasus Bang Yos ini harus menjadi pelajaran bagi para elit. Bahwa perjuangan untuk menuju pada demokrasi yang substantif masih memapaki talan terjal," ujar Sekjen Bappilu Hanura Ahmad Rofiq kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 31/10).

Kemarin, Pengadilan Negeri Semarang memvonis Ketua Umum Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso dengan dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari. Dia memang tak akan ditahan. Namun, dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.

Vonis itu dijatuhkan karena Bang Yos disebutkan sengaja melakukan kampanye dengan melakukan rapat umum di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu pada acara halal bi halal di Gunungpati, Kota Semarang pada 1 September.

Bang Yos menganggap hukuman tersebut dipaksakan. Alasannya, banyak calon presiden melakukan kampanye di luar jadwal dengan memasang iklan melalui billboard bahkan iklan televisi. 

Menanggapi itu, Rofiq menegaskan, kalau mengucapkan selamat pada hari-hari besar, semua partai bisa memasang iklan karena undang-undang memperbolehkan. "Kalau iklan partai ya pasti nggak boleh. Tapi kalau capres saya lihat nggak ada pelanggaran apa-apa. Karena memang belum diatur oleh undang-undang Pilpres. Jadi Bang Yos juga bisa pasang iklan dimanapun," demikian orang dekat Bos MNC yang juga Cawapres Hanura, Hary Tanoe ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA