"Tindakan ini sangat tidak terpuji dan berbahaya bagi hubungan antar negara," jelas Direktur Hukum dan Advokasi Masyarakat Visi Indonesia, Akbar Kiahaly, (Kamis, 31/10).
Harian Australia,
Sydney Morning Herald menulis artikel bahwa Amerika Serikat melakukan penyadapan serta memonitor jaringan komunikasi dari fasilitas pengawasan elektronik di Kedutaan Besar dan Konsulat AS di seluruh Asia Tenggara dan Timur, termasuk di Jakarta. Informasi ini diperoleh dari pengakuan
whistleblower, Edward Snowden.
Dalam laporan utamanya,
Sydney Morning Herald juga menuliskan bahwa Kedutaan Australia di Jakarta memainkan peran penting untuk mengumpulkan data intelijen terkait ancaman terorisme dan penyelundupan manusia. Namun fokus utamanya adalah intelijen bidang politik, diplomasi dan ekonomi.
Menurut Akbar, apabila pemberitaan ini benar, pemerintah Indonesia harus mengambil tindakan tegas untuk menyikapi hal ini. Tidak cukup dengan memanggil dan melayangkan nota protes ke Pemerintah AS dan Australia. Indonesia juga patut mempertimbakan sikap tegas dengan cara mengusir Duta Besar AS dan Australia keluar dari Indonesia.
Dia menambahkan, sikap ini patut dipertimbangkan untuk diambil karena penyadapan sangat melanggar kedaulatan Indonesia. Tindakan penyadapan yang dilakukan oleh AS dan Australia sangat berbahaya bagi perekonomia, sosial politik serta pertahanan keamanan bagi Indonesia.
"Kenyataan bawa para pemimpin Uni Eropa seperti Kanselir Jerman, Angela Merkel, juga turut menjadi korban spionase AS ini membuat kami berkeyakian akan pemberitan dari surat kabar Sydney Morning Herald," demikian Akbar.
[zul]
BERITA TERKAIT: