Nasdem Prihatin atas Vonis yang Diterima Bang Yos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 31 Oktober 2013, 10:09 WIB
Nasdem Prihatin atas Vonis yang Diterima Bang Yos
rio capella/net
rmol news logo Partai Nasdem prihatin atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang kepada Ketua Umum Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso.

Bang Yos, panggilannya, dianggap terbukti sengaja melakukan kampanye dengan melakukan rapat umum di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu pada acara halal bi halal di Gunungpati, Kota Semarang pada 1 September.

Bang Yos divonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari. Dengan vonis ini, Sutiyoso memang tak akan ditahan. Namun, dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.

"Pertama saya mengucapkan prihatin atas vonis yang dikenakan kepada Bang Yos," ucap Sekjen DPP Partai Nasdem Rio Capella kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 31/10).

Menurutnya, vonis yang dikenakan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu terlalu memaksakan. Karena berdasarkan penjelasan Bang Yos, kegiatan itu hanya acara halal bi halal.

Dia menjelaskan, sepanjang halal bi halal tidak terbuka untuk umum, tidak ada nomor partai, tidak ada lambang partai, tidak ada penyampaian visi-misi, tidak ada ajakan untuk memilih, tidak bisa disebut sebagai kampenya. Terbuka untuk umum, bukan dilihat dari tempat, tapi kepesertaan acara tersebut.

"Kampanye itu ada syaratnya. Kalau satu saja tidak terpenuhi, tidak bisa disebut kampanye. Makanya agak aneh kalau dibawa ke pengadilan. Mungkin panitia disana saja yang keliru," imbuh Rio.

Karena itu, Rio curiga, Bang Yos memang sudah dijadikan target sejak awal. "Pasti ada sesuatu di luar itu. Memang jadi target. Sial saja Bang Yos. Terlalu kejam vonis itu untuk seorang Bang Yos," tegasnya menambahkan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA